Berikut ini Syarat Membuat dan Perpanjang SIM Gratis 2021

- 4 Januari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

KENDALKU – Berikut ini syarat membuat dan perpanjang SIM gratis 2021.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM gratis pada tahun ini.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM adalah sebagai berikut.

Syarat yang harus dipenuhi ketika ingin membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM secara gratis adalah dengan termasuk dalam 7 kelompok masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Bantuan Tunai se-Indonesia Tahun 2021

Adapun7 kelompok masyarakat yang mendapatkan program pembuatan dan memperpanjang masa berlaku SIM adalah:

  1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
  2. Kegiatan keagamaan,
  3. Kegiatan kenegaraan,
  4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
  5. Masyarakat tidak mampu,
  6. Mahasiswa/pelajar.
  7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Tak Hadiri Pemeriksaan Tersangka Video Syur, Gisel Punya Alasan

Baca Juga: Di Luar Prioritas, Para Kyai di Jateng Usul Jadi Penerima Pertama Vaksin Sinovac, Ini Jawaban Ganjar

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah