Tak Bareng MYD, Polisi Beberkan Alasan Gisel Tidak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

- 4 Januari 2021, 15:36 WIB
Artis Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya.*
Artis Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya.* /PMJ News

Baca Juga: Di Luar Prioritas, Para Kyai di Jateng Usul Jadi Penerima Pertama Vaksin Sinovac, Ini Jawaban Ganjar

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kembali menjalani penyidikan.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah