Biar Kapok! Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Akan Dapat Hukuman Kebiri

- 4 Januari 2021, 15:00 WIB
Beri Efek Jera, Jokowi Tandatangani PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak
Beri Efek Jera, Jokowi Tandatangani PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak /Pixabay/Alexas_Fotos

KENDALKU – Pelaku kekerasa pada anak akan mendapatkan hukuman kebiri.

Hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual pada anak yang dimaksud adalah kebiti kimia.

Selain kebiri kimia, pelaku kekerasan seksual pada anak juga akan dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hukuman kebiri tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Gisel Tidak Datang Penuhi Panggilan Polisi, Gara-gara Bareng MYD?

Aturan ini disahkan dengan mempertimbangkan upaya mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP No 70/2020.

Dalam PP ini yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Baca Juga: Danny Darko Terawang Akan Ada Kejutan Baru Kasus Video Syur 19 Detik Gisel dan MYD, Apa Itu?

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah