Menaker Ida Beberkan Syarat, Cara Daftar Penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021

- 3 Januari 2021, 08:24 WIB
Menaker Ida Fauziyah membahas skema BSU 2021 terkait kelanjutan BLT BPJS Termin 3 tahap 1
Menaker Ida Fauziyah membahas skema BSU 2021 terkait kelanjutan BLT BPJS Termin 3 tahap 1 /Kemenaker RI/youtube Kementian Ketenagakerjaan

KENDALKU – Menaker Ida Fauziyah membuka syarat, cara daftar penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencana cair Januari 2021.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja untuk bisa menikmati subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih berdiskusi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam membahas kelanjutan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa program bantuan subsidi gaji atau upah BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah program yang baik untuk dilanjutkan pada tahun 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Kenang Habib Ja’far Al Kaff, Pernah Diminta Tabur Kacang Hijau Agar Dijaga

Menaker Ida Fauziyah menerangkan hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Sehingga belum sampai mencapai secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen.

Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," kata Menaker Ida, mengutip Kemnaker.go.id.

Baca Juga: Kondisi Terkini Gubernur Jatim yang Positif Covid-19, Emil Dardak Doakan Khofifah Agar Terus Sehat

Bagi Anda yang telah mendaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengetahui secara detail mengenai informasi penerima melalui www.kemnaker.go.id atau beberapa laman, berikut ini caranya:

- https://bsu.kemnaker.go.id

- https://kemnaker.go.id

- Login melalui BPJSTK Mobile

- Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Ada Bantuan BLT Banpres BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Januari 2021, Begini Cara Daftarnya

Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.

Perlu diingat bahwa Kemnaker hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020,

- WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Baca Juga: Mobil Listrik Lebih Hemat, Jakarta-Bali hanya Rp 200 Ribu

- Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020),

- Memiliki gaji dibawah 5 juta,

- Memiliki rekening aktif.

Sedangkan bagi Anda yang telah terdaftar namun masih memiliki kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara lapor terkait masalah pencairan BLT subsidi gaji:

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, Warkop DKI Reborn, Cinta Mulia, Anak Band, Samudra Cinta

1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah