Hidayat Nur Wahid Minta Front Persatuan Islam Tidak Diganggu Lagi

- 2 Januari 2021, 11:20 WIB
Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid /MPR RI/.*/dok. MPR RI

"Boleh, mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus, wong, tiap hari juga berdiri organisasi," ujar Mahfud dalam keterangannya.

Mahfud menilai, pendirian Front Persatuan Islam tersebut tak ubahnya organisasi di era pemerintahan masa lalu.

Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Cair Januari 2021, Cek Penerima Banpres BPUM, Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung La Liga Spanyol Pekan Ini, Real Madrid vs Celta Vigo

Mahfud mencontohkan, saat Presiden Soekarno membubarkan organisasi Masyumi. Setelah Masyumi bubar, lahir Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) hingga organisasi Masyumi Reborn. ***

(Qiya Ameena/ Jurnal Gaya)

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah