"Boleh, mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus, wong, tiap hari juga berdiri organisasi," ujar Mahfud dalam keterangannya.
Mahfud menilai, pendirian Front Persatuan Islam tersebut tak ubahnya organisasi di era pemerintahan masa lalu.
Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Cair Januari 2021, Cek Penerima Banpres BPUM, Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung La Liga Spanyol Pekan Ini, Real Madrid vs Celta Vigo
Mahfud mencontohkan, saat Presiden Soekarno membubarkan organisasi Masyumi. Setelah Masyumi bubar, lahir Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) hingga organisasi Masyumi Reborn. ***