KENDALKU – Hidayat Nur Wahid angkat bicara mengenai deklarasi Front Persatuan Islam yang didirikan oleh pentolan FPI.
Diketahui, pemerintah sudah melarang sega macam aktivitas FPI, baik secara ormas atau organisasi. Maka dari itu para pentolan FPI kini mendeklarasikan organisasi baru bernama Front Persatuan Islam.
Menurut Hidayat Nur Wahid, berharap agar keberadaan Front Persatuan Islam ini tak diganggu lagi.
Pendeklarasian Front Persatuan Islam sudah menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui oleh Undang-undang 45.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT UMKM, Ketahui Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM Rp 2,4 Juta Sampai Cair
“Boleh” kata @mohmahfudmd, soal eks FPI yg dirikan “Front Persatuan Islam” unt lanjutkan perjuangan bela Agama, Bangsa, Negara sesuai Pancasila&UUD45. Krn itu bagian dari HAM yg diakui olh UUD45. Maka jangan diganggu lagi. Yg dilarang olh UU adalah organisasinya separatis,komunis," tulis Hidayat Nur Wahid dalam twitternya dikutip Jurnal Gaya, Jumat 1 Januari 2021.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal langkah pengurus Front Pembela Islam (FPI) yang mendirikan Front Persatuan Islam.
Artikel ini sudah terbit di Jurnalgaya.com dalam artikel “Hidayat Nur Wahid: Front Persatuan Islam Jangan Diganggu Lagi!”
Menurut Mahfud, pendirian Front Persatuan Islam tersebut diperbolehkan.