Berikut persyaratan pelaku usaha mikro yang akan menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris Tottenham Vs Fulham Pukul 01.00 WIB di Mola TV
1. Penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
2. Pelaku usaha merupakan WNI.
3. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
5. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sementara itu, terkait cara mendapatkannya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Susunan Pemain Liga Inggris Newcastle Vs Liverpool, Pasang Firmino Salah di Awal
Selanjutnya, masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan atau tidak.