DPR Dukung Pembubaran dan Pelarangan Aktivitas FPI: Mereka Meresahkan

- 30 Desember 2020, 19:30 WIB
FPI resmi dibubarkan dan jadi ormas terlarang di Indonesia.
FPI resmi dibubarkan dan jadi ormas terlarang di Indonesia. /PMJ News

KENDALKU -  DPR mendukung penuh langkah pemerintah yang membubarkan dan melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Herry mendukung keputusan pemerintah membubarkan serta pelarangan seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI.

Menurut Herman, secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Herman mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

Baca Juga: Antisipasi Provokasi Malam Tahun Baru, Polri Minta Warga Saling Kenali Tetangga

"Aktivitas FPI menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," Herman melalui pernyataannya kepada wartawan, di Jakarta, dikutip dari PMJ News Rabu 30 Desember 2020.

Herman mengatakan, ia sebagai Ketua Komisi III, sangat mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar.  

“Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," urainya melanjutkan.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Rencana Jumpa Pers FPI, Atribut hingga Baliho Habib Rizieq Ikut Dicopot

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x