Polisi Tidak Izinkan FPI Gelar Jumpa Pers

- 30 Desember 2020, 19:04 WIB
Buntut pemerintah mengumumkan pembubaran FPI melalui keputusan MK tahun 2014 lalu oleh Menkopolhukam Mahfud MD, polisi mendatangi markas pusat FPI di jalan Petamburan, Jakarta Pusat
Buntut pemerintah mengumumkan pembubaran FPI melalui keputusan MK tahun 2014 lalu oleh Menkopolhukam Mahfud MD, polisi mendatangi markas pusat FPI di jalan Petamburan, Jakarta Pusat /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

KENDALKU – Polisi tidak memberikan izin kepada pengurus FPI yang hendak melakukan jumpa pres.

Sedianya, para pengurus FPI ingin melakukan jumpa pers dan mengundang wartawan untuk menanggapi sikap pemerintah yang membubarkan FPI pada Rabu 30 Desember 2020.

Sebelum jumpa pers dimulai, para personel dari TNI dan Polri mendatangi dan melakukan sweeping pada atribut FPI di sekitar Markas di Petamburan.

Undangan jumpa pers tersebut rencananya akan dilaksanakan di markas besar FPI di jalan Petamburan pada pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Ratusan Brimob Datangi Markas FPI Yang Akan Gelar Jumpa Pers: Tidak Legal, Tidak Boleh!

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menegaskan melarang kegiatan FPI karena disebut tidak memiliki izin.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan legal-nya. Artinya jelas tidak kita izinkan," ungkap Heru saat ditemui di jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020.

Terkait sweeping atribut FPI, Heru mengatakan hal ini dilakukan karena pemerintah secara tegas telah melarang segala kegiatan serta atribut FPI untuk digunakan.

Artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat dengan judul FPI Rencanakan Jumpa Pers Tanggapi Pembubaran, Kapolres Jakarta Pusat: Tidak Boleh!

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah