Hore! MenkopUKM Teten Pastikan Banpres BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang 2021, Cek Syarat Daftar

- 28 Desember 2020, 14:42 WIB
Menkop UKM, Teten Masduki
Menkop UKM, Teten Masduki /doc.

KENDALKU – Menteri Koperasi dan UMKM (MenkopUKM) Teten Masduki memastikan tahun 2021 banpres produktif usaha mikro BPUM UMKM akan dilanjutkan.

Hal tersebut sesuai permintaan Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya pada tahun 2020, besaran Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Pada tahun 2021 besaran nilai juga akan sama.

Untuk Banpres BUPM UMKM pada Desember ini masih dalam proses pencairan kepada para penerima.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2021, Berikut Rincian Tarif Kelas I, II dan III

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya, melansir kemenkopukm.go.id.

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program Banpres produktif ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata MenkopUKM.

Namun demikian, hal itu akan dibahas ditingkat Komite PEN, karena bukan merupakan anggaran rutin KemenkopUKM.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah