Tahun 2021 Banpres BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjaang, Ini Syarat Cara Daftarnya

- 29 Desember 2020, 12:27 WIB
BPUM UMKM
BPUM UMKM /pembiayaan.depkop.go.id

KENDALKU – Tahun depan atau 2021 Banpres BPUM UMKM kembali diperpanjang oleh KemenkopUKM.

Simak baik-baik cara daftar agar masuk dalm penerima Bnapres BPUM UMKM pada 2021.

Hal ini sebagai kesempatan bagi pelaku usaha mikto untuk dapat Banpres jika di tahun 2020 belum dapat.

Sebelumnya pada tahun 2020, besaran Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Pada tahun 2021 besaran nilai juga akan sama.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Didatangi 2 Goweser Penelusur Jalur Daendels Anyer-Panarukan

Menteri Koperasi dan UMKM (MenkopUKM) Teten Masduki memastikan tahun 2021 banpres produktif usaha mikro BPUM UMKM akan dilanjutkan.

Hal tersebut sesuai permintaan Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

Untuk Banpres BUPM UMKM pada Desember ini masih dalam proses pencairan kepada para penerima.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya, melansir kemenkopukm.go.id.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah