Jangan Bunyikan Petasan saat Malam Tahun Baru, Akan Ditindak Tegas Polda Jateng

- 28 Desember 2020, 12:39 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna /Humas Polda Jateng/

KENDALKU – Pada malam Tahun Baru, Polda Jateng akan menindak orang-orang yang membunnyikan petasan.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui video mengimbau agar masyarakat tidak membunyikan petasan di malam Tahun Baru.

Terlebih lagi, pada malam Tahun Baru kali ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 sehingga Polda Jateng mengantisipasi adanya kerumunan akibat sebuah acara.

Pada malam pergantian Tahun Baru 2021, masyarakat diminta merayakan pergantian tahun dirumah saja.

Baca Juga: Berikut Harga dan Spesifikasi Hp Samsung Galaxy A12 Kamera 48 MP, Dibanderol Cuma Rp 2 Jutaan

Selain itu, masyarakat juga diminta menerapkan protokol kesehatan agar menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Saat ini Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamana Natal dan pergantian Tahun 2021.

Selain melarang membunyikan petasan dalam operasi tersebut Polda Jawa Tengah melalui Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun.

Baca Juga: Buruan, Ini Link Pencairan Uang BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Desember, Segera Cek di Sini

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah