Bukan Karena Benci, Amien Rais Ungkap Alasan Kenapa Selalu Kritik Presiden Jokowi

- 28 Desember 2020, 11:11 WIB
 Amien Rais Beri Peringatan Ke presiden Jokowi
Amien Rais Beri Peringatan Ke presiden Jokowi /YouTube.com/AmienRaisOfficial

Amien Rais menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Dasar (UUD) itu sudah mengalami empat amandemen ketika dirinya menjadi ketua MPR.

Dia menjelaskan kalau mungkin saja bagi orang yang tidak mengikuti akan merasa terkejut lantaran bab ketiga pada UUD berjudul berjudul kekuasaan pemerintah negara, dan isi dari UUD itu sepenuhnya menyangkut otoritas atau kekuasaan presiden.

Baca Juga: Donald Trump Ingin Namanya Diabadikan Jadi Nama Bandara

Baca Juga: Cek Daftar HP OPPO Terlaris Harga Kelas Bawah, Menengah dan Atas Desember 2020, Mulai Rp 1 Jutaan

"Ada 16 pasal, itu semuanya tanpa kecuali mengenai presiden dan wakil presiden. Bahkan sekian pasal dan ayat dimulai dengan presiden," ucapnya.

Jadi, Amien melanjutkan, bab 3 tersebut membahas mengenai kekuasaan pemerintah negara itu 100 persen menyangkut otoritas atau kekuasaan presiden.

"Jadi diatur secara rinci, lengkap, bahkan panjang lebar," ucapnya.

Karena, Amien menambahkan, di dalam sistem kenegaraan Indonesia itu presiden adalah sosok yang mengalir darinya kekuasaan apapun yang ada di Indonesia ini, yang di bawah presiden, semuanya kembali ke presiden.

"Kalau mau tahu kekuasaan rentang kementerian itu hanya satu pasal, enteng sekali. Bahkan MPR itu hanya dua pasal, DPR tujuh pasal, DPD hanya dua pasal, tapi presiden ada enam belas pasal," katanya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingin Beli Alat GeNose C19, Deteksi Covid-19 Cukup 3 Menit

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x