Buruan, Gampang Syarat Guru Madrasah Non PNS dan PAI Umum Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta Cair Desember

- 26 Desember 2020, 15:14 WIB
Login Simpatika
Login Simpatika /https://bantuan.siap-online.com//

KENDALKU – Guru madrasah non PNS bisa mendapat bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) oleh Kemenag.

Kemenag memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp1,8 juta.

Ada pun syarat untuk mendapat bantuan BSU Rp 1,8 juta ada di dalam artikel ini.

Total ada 543.928 GTK non PNS pada raudatul afdhal/madrasah yang akan menerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Baca Juga: Guru Madrasah Non PNS dan PAI Umum Dapat Bantuan BSU Rp 1,8 Juta Cek di simpatika.kemenag.go.id

Proses pencairan pada Desember 2020 atau sampai akhir tahun.

Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.

Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS

- Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag

Baca Juga: dr. Tirta Komentari Wajah Merah Dewi Perssik, Jangan Remehkan Covid-19

- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.

- PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

- PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dico Ganinduto Januari 2021 Gaspol Buat Kendal, Kami Udah Gak Sabar

Para guru madrasah bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan (link) simpatika.kemenag.go.id. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah