KENDALKU – Bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta untuk UMKM cair pada bulan Desember, untuk mengecek daftar penerima bisa menggunakan KTP.
KTP tersebut nantinya akan digunakan untuk memasukkan NIK di https://eform.bri.co.id/bpum kemudian nantinya akan terlihat apakah kamu termasuk penerima bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta untuk UMKM.
Diketahui, pendaftaran penerima bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta untuk UMKM sudah ditutup akhir November 2020 lalu.
Bulan Desember ini merupakan waktu untuk pengambilan dana bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta untuk UMKM.
Baca Juga: Palestina Ingatkan Jokowi, Indonesia Tidak Normalisasi dengan Israel: Mereka Penjajah Musuh Islam
Adapun detail cara untuk mengecek secara mandiri di situs BRI, bisa mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Jika sudah masuk, langkah selanjutnya adalah anda harus memasukan nomor induk kependudukan (NIK) yang anda catat waktu pendaftaran.
Artikel ini sudah tayang di Prfm News dengan judul: "Segera Cek Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Desember 2020, Begini Caranya Melalui Online"
Setelah memasukan NIK, anda pun wajib memasukan kode verifikasi yang ada ke kolom yang disediakan. Jika keduanya telah diisi, maka tinggal klik Proses.