KENDALKU - Komnas HAM akhirnya mulai mengungkap kebenaran senjata api, senjata tajam yang diduga digunakan Laskar FPI menyerang polisi.
Komnas HAM mulai memeriksa detail senjata api, senjata tajam yang diduga digunakan Laskar FPI untuk menyerang polisi di Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 50.
Butuh waktu 6 jam bagi Tim Penyelidikan Komnas HAM untuk untuk memeriksa dan memastikan kebenaran senjata api, senjata tajam yang diduga digunakan Laskar FPI.
Saat kejadian, polisi menerangkan jika terjadi baku tembak antaran anggota dan Laskar Khusus FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Merak.
Baca Juga: Antisipasi yang Dilakukan Menkes Agar Virus Covid-19 Jenis Baru Tak Masuk Indoensia
Tidak berhenti pada pemeriksaan senjata api dan senjata tajam, Komnas HAM juga memeriksa gawai, pesan suara dan beberapa informasi terkait gawai almarhum Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang disita oleh kepolisian.
Lantaran ada senjata api yang digunakan, Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melihat dan memeriksa barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam terkait peristiwa bentrokan yang melibatkan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangan tertulisnnya, Kamis 24 Desember 2020, mengatakan, pemeriksaan barang bukti itu dilakukan saat meminta keterangan dari Tim Bareskrim Polri meliputi Labfor dan Siber selama kurang lebih enam jam.
"Pengambilan keterangan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan, prosedur, metode serta substansi dari barang bukti," ujar Choirul Anam.