Cek Penerima Bantuan Pelajar dan Mahasiswa Rp 1 Juta, Login pip.kemdikbud.go.id Sekarang Juga

- 25 Desember 2020, 05:15 WIB
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id/home

KENDALKU - Cek penerima bantuan pelajar dan mahasiswa Rp 1 juta, login pip.kemdikbud.go.id sekarang juga dapat bantuan dari Kemendikbud.

Pastikan Anda cek penerima bantuan pelajar dan mahasiswa pip.kemdikbud.go.id dapatkan bantuan pelajr dan mahasiswa Rp 1 juta dari Kemendikbud.

Anda yang punya Kartu Indonesia Pintar dan terdaftar di Program Indonesia Pintar bisa cek penerima bantuan pelajar dan mahasiswa di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Pernak Pernik Natal Bertema Covid-19 di Gereja Semarang, Patung dan Pohon Bermasker

Manfaatkan bantuan tersebut, jangan sampai terlewat cek penerima bantuan pelajar dan mahasiswa di pip.kemdikbud.go.id.

Berikut cara cek penerima bantuan pelajar dan mahasiswa Rp 1 juta dari Kemendikbud:

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id

2. Klik 'Cek Penerima PIP'

3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

Baca Juga: Pernak Pernik Natal Bertema Covid-19 di Gereja Semarang, Patung dan Pohon Bermasker

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

Baca Juga: Para Dokter Wadul Telpon Ganjar: Kok Menkesnya Bukan Dokter

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Seblumnya besaran dari bantuan Pelajar dan mahasiswa PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:

Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

Baca Juga: Fadli Zon Ancam Mundur dari DPR Jika Habib Rizieq Dipenjara? Ketahui Detailnya di Sini

Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Artikel ini sudah tayang di Seputar Tangsel dengan judul : "Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud, Login pip.kemdikbud.go.id dan Simak Cara Ceknya"

Berikut syarat Mendapatkan PIP untuk pelajar dan mahasiswa:

1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Kuyakin Bahagia - Rey Mbayang feat Dinda Hauw

Cara Daftar

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: H+2 Operasi Lilin Candi, Petugas Temukan Pendatang Tak Pakai Masker Langsung Tes Antigen di Tempat

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Penggunaan PIP

Baca Juga: dr. Tirta Sebut Menkes Bukan dari Kalangan Kesehatan Justru Ada Beberapa Kelebihan

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Jika KIP Hilang atau Rusak

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang atau rusak, maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: Juliari Batubara Tanggapi Soal Risma yang Gantikan Posisinya sebagai Mensos

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

- Situa: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Provinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

Baca Juga: Cek Beredar Surat Telegram Polri Bubarkan FPI, Hoax atau Fakta?

- Email: [email protected]

- Telp : (021) 5703303, 57903020

- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

- Lapor!: lapor.go.id SMS 1708.***

(Muhammad Hafid/Seputar Tangsel)

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah