Cek Beredar Surat Telegram Polri Bubarkan FPI, Hoax atau Fakta?

- 24 Desember 2020, 18:26 WIB
Cek Fakta: Beredar Surat Telegram Kapolri Terkait Pembubaran FPI
Cek Fakta: Beredar Surat Telegram Kapolri Terkait Pembubaran FPI /Twitter

KENDALKU - Di media sosial beredar surat telegram Kepala Polri yang memerintahkan pembubaran FPI.

Surat telegram bertanggal 23 Desember 2020 itu disebut berasal dari Kepala Polri dan ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020.

Dalam isinya, surat telegram itu memerintahkan para kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa.

Baca Juga: Ternyata Begini Perlakuan Polisi Kepada Habib Rizieq Selama di Rutan Polda Metro Jaya

Baca Juga: Hits Lirik Lagu Natal 2020 The First Snow, Milik KPop EXO

Enam organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.

Kegiatan yang menyasar enam organisasi massa itu, seperti disebut dalam surat telegram, dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Namun, apakah foto surat telegram yang beredar viral itu merupakan surat asli dari Kapolri?

Baca Juga: Jangan Kaget! Pendatang Masuk ke Jateng Tes Antigen Menghadang

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x