Bareskrim Polri Ingin Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkotika Dipercepat Agar Beri Efek Jera

- 23 Desember 2020, 13:27 WIB
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningratsaat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 23 Desember 2020.
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningratsaat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 23 Desember 2020. /Dok Humas Polda Jateng

KENDALKU – Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menginginkan para terpidana mati kasus narkotika untuk lebih cepat dieksekusi.

Eksekusi pada terpidana mati tersebut perlu dipercepat agar tidak ada lagi yang berani mencoba berurusan dengan narkotika.

"Ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," ujar Wahyu.

Dia juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BST PKH Rp 300 Ribu dari Kemensos, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa. Sebab itu, kata Wahyu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya.

"Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati," kata Wahyu saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 23 Desember 2020.

Pada kesempatan itu, Wahyu juga tak lupa berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut "bermain" dalam peredaran narkoba.

Baca Juga: Laporan Harta 6 Menteri Baru Jokowi, Gus Yaqut Paling Sedikit, Sandiaga Uno Paling Kaya

Baca Juga: Berikut Syarat Dapat Bantuan BST PKH Rp 300 Ribu dari Kemensos, Ketahui Detailnya

Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Wahyu, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan berikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.

"Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal," papar Wahyu.

Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Bantuan BST PKH Rp 300 Ribu, Cek KTP di dtks.kemensos.go.id Segera

Baca Juga: Pesan PKS untuk Menteri Kelautan dan Perikanan Baru: Hiduplah Bersama Nelayan

"Karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk," ujarnya.

Senada, Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.

"Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati," ucapnya. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah