Vonis Penjara 3 Terdakwa Surat Jalan Palsu, Kapolri: Kami Hormati, Hukum Tidak Pandang Bulu

- 23 Desember 2020, 11:06 WIB
Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengumumkan kinerja dalam penyelesaian kasus kejahatan sepanjang tahun 2020.
Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengumumkan kinerja dalam penyelesaian kasus kejahatan sepanjang tahun 2020. /Dok / Humas Polda Jateng/

KENDALKU – Divonisnya tiga terdakwa kasus pemalsuan surat jalan, Kapolri Jenderal Idham Azis tetap menghormati keputusan majelis hakim.

Tiga terdakwa divonis yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Penjelasan Penerbangan ke Bali Rapid Test Antigen dan PCR Tidak Berlaku Anak Dibawah 12 Tahun

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu 23 Desember 2020.

Idham menegaskan, dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.

Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegasnya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah