Perlu diingat bahwa Kemnaker hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Kemudian para pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020), memiliki gaji dibawah 5 juta, dan memiliki rekening aktif.
Sedangkan bagi Anda yang telah terdaftar namun masih memiliki kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara lapor terkait masalah pencairan BLT subsidi gaji:
Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
Baca Juga: Catat! Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Agar Mudah Lolos
Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.***
(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)