Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:
Baca Juga: Begini Syarat Daftar Bantuan Rp 1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa, Simak di Sini
1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Baca Juga: Begini Syarat Daftar Bantuan Rp 1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa, Simak di Sini
2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.***