"Pengecekan NIK dilakukan untuk mengetahui apakah Anda berhak sebagai calon penerima Tahap III.
Apakah Anda termasuk penerima program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?," bunyi narasi pada laman pengecekan nama penerima.
Kemudian, apabila dinyatakan menerima, selanjutnya calon penerima wajib melengkapi dokumen.
Baca Juga: MAAF, Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Tahap 3 untuk Pelaku Budaya Tidak Bisa Cair Pada Orang Ini
"Apabila telah terdaftar, Anda dapat melengkapi dokumen-dokumen dan menunggah karya Anda melalui laman dasbor," tulis nasarsi di https://apb.kemdikbud.go.id/user/login.
Bantuan APB tidak diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, dosen, maupun dokter.
Adapun untuk melakukan registrasi ulang bagi penerima bantuan APB tahap 3 ini bisa dilakukan melalui laman resmi APB apb.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah, Berikut Caranya
Peserta bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Jika terdaftar, maka selanjutnya adalah membuat akun dan mengunggah dokumen beserta karya yang akan diverifiasi oleh tim verifikator.
Nah, siapa yang berhak mendapatkan bantuan?