Cara Mudah, Tanpa KIP Bisa Dapat Dana Tunai PIP 2020 Rp 750 Ribu Khusus SMP MTS dan Paket B

- 17 Desember 2020, 18:04 WIB
Ilustrasi bantuan PIP Kemenag.
Ilustrasi bantuan PIP Kemenag. /ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU untuk Guru PAI Honorer Rp1,8 Juta Segera Sudah Cair, Tunggu Ditransfer

2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat

4. Rapor hasil belajar siswa Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Setelah dapat KIP, siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Terbitkan Surat Edaran Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Sahabat Keluarga Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah