Baca Juga: 3 Bocah Hilang di Langkat Sudah Ditemukan Polisi? Begini Penjelasan Kades
Baca Juga: Sule Sebut Teddy Sudah Jual Aset Lina Jubaedah tapi Masih Ributkan Warisan
Jika sudah masuk, langkah selanjutnya adalah anda harus memasukan nomor induk kependudukan (NIK) yang anda catat waktu pendaftaran.
Setelah memasukan NIK, anda pun wajib memasukan kode verifikasi yang ada ke kolom yang disediakan. Jika keduanya telah diisi, maka tinggal klik Proses.
Setelah klik proses, anda tinggal menunggu hasil. Jika anda penerima BLT Rp 2,4 juta, maka akan ada pengumuman yang menyatakan jika anda penerima BLT Rp 2,4 juta.
Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an*** (dan seterusnya)," isi pernyataan jika anda penerima BLT Rp2,4 juta.
Baca Juga: Benarkah Ustadz Abdul Somad Ditangkap Polisi Berpakaian Preman, Cek Hoax atau Faktanya di Sini
Baca Juga: Terungkap Begini Modus Sumbangan Kotak Amal untuk Danai Teroris Jaringan Islamiyah
"Sementara jika anda bukan atau belum ditetapkan sebagai penerima BLT Rp2,4 juta, maka di layar akan tampil kalimat "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".***