KENDALKU – Beredar informasi bahwa nilai bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang diterima masyarakat hanya Rp200 ribu dari nilai anggaran Rp300 ribu.
Padahal sebelumnya, dalam kasus yang menjerat Mensos Juliari Batubara, nilai bansos yang diterima masyarakat adalah dikurangi Rp10 ribu.
Namun informasi dipotongnya nilai bansos sebesar Rp100 ribu ini masih didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau informasi di luar sih, wah itu dari Rp300 ribu, paling yang sampai ke tangan masyarakat Rp200 (ribu)," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 14 Desember 2020.
Baca Juga: Bupati Bogor Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Magamendung
Untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi bansos ini, Alex mengatakan penyidik juga tengah menelusuri vendor atau perusahaan-perusahaan yang menjadi penyalur bansos di wilayah Jabodetabek.
Alexander Marwata menduga sejumlah vendor yang ditunjuk itu tidak laik.
"Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu. Dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya modal bendera doang? Itu semua harus didalami," tuturnya.
Baca Juga: Soal Tewasnya Laskar FPI, Buya Yahya: Tidak Jujur Maka Musibah Besar Allah akan Datang