KENDALKU - Pembentukan tim pencari fakta terkait kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di km 50 tol Jakarta-Cikampek akan dibentuk Komisi III DPR.
Komisi III DPR akan meminta keterangan dan memanggil seluruh mitra kerjanya dalam waktu dekat.
Mereka akan mendengarkan penjelasan dari sudut pandang mitra termasuk dari Komnas HAM dan Kepolisian Indonesia.
Tim akan dibentuk dengan mencari fakta dan keadilan bagi semua yang terlibat dan juga masyarakat luas.
Baca Juga: Hasil Rekonstruksi, Laskar FPI Cekik dan Berusaha Rebut Senjata Polisi di Mobil
"Tapi tim akan terbentuk berdasarkan kesepakatan di Komisi III DPR," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS,Habib Aboe Bakar Al-Habsy, Senin 14 Desember 2020.
Secara kewenangan, kata dia, Komisi III DPR dapat memanggil seluruh mitra kerja untuk membahas permasalahan itu.
"Nantinya dari hasil pembicaraan dengan semua mitra itu, kita akan lihat, apakah bisa lari ke panja (panitia kerja) atau TGPF (tim gabungan pencari fakta) atau yang lainnya," ucap dia.
Namun demikian, dia melihat rencana itu masih berbenturan dengan kegiatan DPR pada masa reses.