KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo hingga 23 Januari 2021

- 15 Desember 2020, 07:50 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo /Twitter.com/@Edhy_Prabowo

KENDALKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hingga 23 Januari 2021.

Perpanjangan penahanan ini selain dilakukan pada Edhy Prabowo, KPK juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan Edhy Prabowo dan empat tersangka lainnya dimulai pada 15 Desember 2020 hingga 23 Januari 2021.

Jadi, total perpanjangan penahanan Edhy Prabowo dan empat orang lainnya adalah 40 hari.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Ingatkan Perilaku Hidup Bersih Tidak Hanya Saat Pandemi Covid-19 Saja

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 5 orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021," ungkapnya, Senin 14 Desember 2020.

Adapun empat tersangka lainnya antara lain Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan Suharjito (SJT), Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Menurut Ali, kelima orang tersebut masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Hasil Drawing dan Jadwal 16 Besar Liga Chmapions, Duel Panas Barcelona vs PSG

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah