Perhatian! Jangan Sebar Foto Asusila, Nasib Bisa Seperti Pria Magelang Diamankan Polisi

- 14 Desember 2020, 21:45 WIB
berinisial SAS (19) warga Kajoran Kab. Magelang  diamankan Polisi karena sebar foto asusila
berinisial SAS (19) warga Kajoran Kab. Magelang diamankan Polisi karena sebar foto asusila /Dok / Humas Polda Jateng

KENDALKU – Secara sengaja menyebarkan foto asusila seorang pemuda berinisial SAS (19) warga Kajoran Kabupaten Magelang dan dua orang (Anak) berinisial AP (17) dan TA (16) kedunya juga warga Magelang ditetapkan sebagai tersangka.

Jajaran Polres Magelang meringkus mereka setelah mendapat laporan dari orang tua korban (SI) dan korban (EY), pada 4 Desember 2020.

Berdasar laporan lalu dilakukan penyelidikan serta keterangan saksi dan bukti-bukti maka terungkap pelaku terduga penyebar foto asusila korban.

Polres Magelang akhirnya menagkap dan menetapkan SAS alias Sobar (19), sementara dua orang pelaku lainya masih dibawah umur berinisial AP (17) laki- laki, dan TA(16), perempuan.

Baca Juga: Peringatan Cuaca Ekstrim Hujan Lebat Disertai Petir di Jateng Sampai 17 Desember 2020

"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," ujar AKP Hadi Handoko di Polres Magelang, Senin 14 Desember 2020.

Akp Hadi Handoko menyampaikan, modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam Hand Phone (HP) milik pacar korban berinisial SL kemudian membuka HP tersebut.

saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badanya (bermuatan asusila). Selanjutnya tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya. Tersangka AP lalu mengirim foto korban yang bermuatan Asusila ke HP korban EY.

Dikatakan Akp Hadi Handoko bahwa beberapa hari kemudian tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah