Baca Juga: 4 Paslon PDIP Kalah di Kandang Banteng, Bambang Pacul Minta Evaluasi Menyeluruh
Kalo Rizik tidak Koorporatif dan melawan Hukum Yg Berlaku di Negara ini.
Maka Tindak Tegas seperti TEMBAK MATI pun Sah-sah aja di lakukan.
Karna polisi sudah melakukan sesuai prosedur hukum yg berlaku tp Rizik Cs seperti menantang aparat hukum.
TANGKAP IMAM BALIHO RIZIK SIHAB pic.twitter.com/UyqY3Vm1IN— Dewi Tanjung15 (@DTanjung15) December 10, 2020
Diketahui sebelumnya, Polisi resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan 5 tersangka lainnya.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Habib Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Baca Juga: Persipura Jayapura Tetap Latihan Meskipun Tidak Ada Kompetisi Liga 1
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan. ***