KENDALKU - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) layak ditembak mati jika tidak kooperatif dan melawan hukum.
Dewi Tanjung mengatakan, tembak mati Habib Rizieq Shihab sangat sah-sah saja dilakukan jika tidak mengikuti aturan hukum yang sudah ada.
Menurut Dewi Tanjung, jika polisi menembak mati Habib Rizieq Shihab hal itu sudah sesuai undang-undang karena yang bersangkutan melawan hukum.
Bahkan, kata Dewi Tanjung, tidak hanya Habib Rizieq Shihab yang sah ditembak mati, para anggota Front Pembela Islam (FPI) juga pantas diberikan tindakan tegas.
Baca Juga: Paslon dari Dinasti Politik Pasti Menang di Pilkada Serentak 2020? Quick Count Tunjukkan Hasil Ini
Kalo Rizik tidak Koorporatif dan melawan Hukum Yg Berlaku di Negara ini.
Maka Tindak Tegas seperti TEMBAK MATI pun Sah-sah aja di lakukan.
Karna polisi sudah melakukan sesuai prosedur hukum yg berlaku tp Rizik Cs seperti menantang aparat hukum.
TANGKAP IMAM BALIHO RIZIK SIHAB pic.twitter.com/UyqY3Vm1IN— Dewi Tanjung15 (@DTanjung15) December 10, 2020
"Kalo Rizik tidak Koorporatif dan melawan Hukum Yg Berlaku di Negara ini.
Maka Tindak Tegas seperti TEMBAK MATI pun Sah-sah aja di lakukan.
Karna polisi sudah melakukan sesuai prosedur hukum yg berlaku tp Rizik Cs seperti menantang aparat hukum.
TANGKAP IMAM BALIHO RIZIK SIHAB," kata Dewi Tanjung dalam cuitan di Twitternya @Dewi Tanjung15 Kamis 10 Desember 2020.
Diketahui sebelumnya, Polisi resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan 5 tersangka lainnya.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.