KPK Mulai Awasi Kepala Daerah Terpilih, Ingatkan Tidak Manfaatkan Jabatan untuk Korupsi

- 10 Desember 2020, 21:31 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. /Bernard Ferdiansyah/ANTARA

KENDALKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai awasi dan ingatkan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 tidak memanfaatkan jabatannya untuk korupsi.

KPK berharap kepala daerah terpilih menjauhi praktek korupsi dan menjaga amanah rakyat sebaik mungkin untuk kemajuan daerah masing-masing.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 menjadi para pemimpin berintegritas.

Kepala daerah terpilih diharapkan bisa menjalankan pemerintahan dengan menerapkan tata kelola yang bersih alias tidak korup.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Jangan Ada Perendahan Martabat

"KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya," ujar Ipi dikutip dari Antara Kamis 10 Desember 2020.

Ipi mengatakan, KPK sebelumnya telah mengingatkan sejumlah calon kepala daerah ihwal persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi.

KPK juga menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK.

"Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x