Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Juliari Batubara Belum Mengundukan Diri
Tito Karnavian juga mengingatkan agar seluruh rangkaian kegiatan pada tahap pelaksanaan pemungutan suara harus diatur sedemikian rupa, supaya aman dari Covid-19, seperti, jumlah pemilih disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak lebih dari 500 orang, kehadiran pemilih akan diatur sesuai jam, yaitu pukul 07.00-13.00 waktu setempat, petugas TPS harus lengkap dan sehat, serta harus pula dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) Covid-19. ***