Pemerintah Resmi Menetapkan Enam Jenis Vaksin Covid-19 dalam Vaksinasi Tahun Depan

- 6 Desember 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19
Ilustrasi Vaksin COVID-19 /Gerhard G. /PIXABAY/Gerhard G.

- Sinovac Biotech Ltd.

Keputusan ditetapkannya enam jenis vaksin Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9860/2020 tertanggal 5 Desember 2020.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Tersangka KPK, Bagaimana Nasib Program Bansos Covid-19?

Baca Juga: Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji Positif Covid-19, Bagaimana Kondisinya?

Dalam salinan surat yang dikutip, Minggu 6 Desember 2020, enam jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan pemerintah adalah buatan PT Bio Farma (Persero), Astrazeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer dan BioNTech, Sinovac Biotech Ltd.

Deretan vaksin tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga, atau telah selesai uji klinik tahap ketiga. Untuk penggunaannya, vaksin-vaksin itu tetap membutuhkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) dari BPOM.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin yang digunakan, berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Big Match Liga Inggris Derby London Tottenham Hotspurs vs Arsenal

Pengadaan vaksin sesuai dengan jenis yang ditetapkan dibagi dua.

Di antaranya pengadaan Menteri Kesehatan untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi nasional dan Menteri BUMN untuk vaksinasi mandiri. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah