Bareskrim Polri Buru Tersangka Azan Jihad di Jawa Tengah

- 5 Desember 2020, 23:42 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono /Tribratanews

Baca Juga: Dilaporkan Jusuf Kalla ke Polisi, Danny Pomanto Klarifikasi Video Otak OTT Edhy Prabowo

"Masih ada penegakan hukum lainnya, kita tunggu saja. Saya belum bisa sampaikan detailnya, nanti mendahului penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, tersangka Rehan Al Qadri ditangkap polisi di wilayah Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Tengah pada Jumat 3 Desember 2020.

Video Rehan azan dengan lafal yang diganti juga telah beredar luas di media sosial.

Tersangka akan dikenakan Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah