Penjelasan Polisi Belum Tentukan Tersangka Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Petamburan

- 5 Desember 2020, 14:18 WIB
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq Shihab di Petamburan DKI Jakarta pada 10 November 2020.
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq Shihab di Petamburan DKI Jakarta pada 10 November 2020. /Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Baca Juga: BTS Beri Nasihat dan Semangat untuk ARMY-nya yang Akan Hadapai Ujian, Yuk Simak

Habib Rizieq dan Hanif akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Habib Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa 1 Desember 2020. Namun demikian keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

Selain Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara HRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Baca Juga: KPK Lakukan Tangkap Tangan Pejabat Kemensos Dugaan Korupsi Bansos

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah