KENDALKU – Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka kasus kerumunan dugaan pelanggaran protokol Kesehatan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polisi berdalih menjelaskan masih ada beberapa mekanisme yang harus dilalui sebelum keputusan penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidikan masih dalam proses dan pengumpulan alat-alat bukti sebelum keputusan penetapan tersangka diambil.
"Jadi belum (ada penetapan tersangka) ya, mekanismenya nanti semuanya kita akan kita atur pemeriksaan semuanya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Desember 2020.
Baca Juga: Polisi Panggil Habib Rizieq Shihab Senin Pekan Depan
Gelar perkara akan disusun dari berita acara pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada, bukti petunjuk dan surat-surat yang sudah lengkap semuanya.
“Baru akan digelarkan, ini masih kita rapikan semuanya," jelasnya.
Dia berharap, Rizieq Shihab mau koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin 7 Desember 2020, pekan depan.
"Untuk Senin pekan depan, sudah kita jadwalkan HRS dan juga saudara Hanif Alatas menantu dari saudara HRS yang kita harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir," katanya.