Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada 2020

- 2 Desember 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Ribuan napi di lapas dan rutan Jawa Barat akan menggunakan hak pilihnya.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Ribuan napi di lapas dan rutan Jawa Barat akan menggunakan hak pilihnya. /kpu.maluku.go.id

KENDALKU - Pasien positif Covid-19 dipastikan bisa tetap melakukan pencoblosan atau menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syamsurizal kepada wartawan, Rabu 2 Desember 2020.

Syamsurizal mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan tempat khusus di TPS bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau rekatif dalam hasil rapid tesnya.

“Mereka yang sudah terpantau positif Covid-19, pihak KPU sudah menyiapkan tempat yang khusus untuk melayani mereka, dengan bilik suara yang khusus apabila mereka reaktif dalam hasil rapid testnya,” terangnya.

Baca Juga: Butuh Tiga Ribu SDM Nuklir Wujudkan Indonesia Maju Sampai 2045

“Begitu juga mereka yang positif dari hasil swab, pihak KPU sudah menyiapkan dengan peraturan KPU Nomor 13 dan yang lainnya dalam penyiapan tempat khusus kepada masyarakat yang terkena virus,” sambungnya menegaskan.

Lebih jauh Syamsurizal memaparkan, pada praktiknya, pemilih berstatus pasien isolasi akan didatangi petugas KPU dengan menggunakan perlengkapan standar Covid-19.

Karena itu, Syamsurizal meminta kepada seluruh perangkat penyelenggara pemilu untuk dapat bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Rumah Ibu Mahfud MD Dikepung Massa, Ferdinand Hutahaean: Akhlakmu Dimana?

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah