Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan perizinan PSN, pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0% untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga: Habib Rizieq Kirim Surat ke Bima Arya Terkait Hasil Tes Swab
Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih jauh yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya. ***