Respon KPK Soal Luhut Minta Tidak Berlebihan Periksa Edhy Prabowo

- 28 November 2020, 21:01 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020. Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020. Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021. /MUHAMMAD ADIMAJA/

KENDALKU - Ketua Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi soal pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta KPK tidak berlebihan dalam memeriksa Edhy Prabowo.

Menurut Firli Bahuri, dalam setiap kinerja pemeriksaan dan penyidikan KPK tidak mengenal istilah berlebihan.

KPK bekerja atas dasar mencari kebenaran dan mengungkap fakta-fakta yang sedang diperiksa.

"Pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya," kata Firl Bahuri, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Luhut Tahu Betul Edhy Prabowo Sebenarnya Orang Baik

Pemeriksaan juga tidak bisa dikaitkan dengan cepat atau lamanya proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.

"Kita tidak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam bukan itu, tetapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain," jelasnya.

"Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan seseorang yang berkaitan dan berkesesuaian dengan keterangan lainnya," imbuh dia.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x