Baca Juga: Khawatir Tertular Rusia Vaksinasi Covid 400 Ribu Tentara
"Memberikan sanksi yang tegas kepada anggota Polri yang kedapatan melakukan pungli dan kegiatan lain yang merugikan masyarakat," ujarnya menegaskan.
Sementara Provos diminta untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap anggota Polri yang melaksanakan Operasi Lilin di wilayah.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. ***