Kapolri Peringatkan Anggotanya Dilarang Pungli Saat Operasi Lilin 2020

- 27 November 2020, 22:05 WIB
Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis
Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis /Humas Polri/

KENDALKU - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengultimatum anggota kepolisian tidak boleh melakukan pungutan liar atau pungli saat melakukan Operasi Lilin 2020.

Hal itu dinyatakan dalam telegram Kapolri Nomor ST/3326/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 27 November 2020 untuk mengantisipasi pelanggaran anggota Polri dalam pelaksanaan Operasi Lilin tahun 2020.

Dalam surat telegram tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dilarang untuk melakukan pungutan liar, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan citra Polri.

"Seluruh anggota Polri harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang merayakan Natal dan berlibur pada malam pergantian tahun 2021," kata Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Kapal Ikan Asing Kembali Bebas Jarah Kekayaan Laut Natuna

Personel Polri juga diminta bersiaga dalam menghadapi potensi ancaman dari orang tak dikenal serta selalu menaati protokol kesehatan.

"Mengantisipasi gangguan kamtibmas dan meningkatkan pengamanan di seluruh markas-markas Kepolisian dari tindak pidana terorisme," tutur Sambo.

Selain itu anggota Polri diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan kegiatan yang bersifat simpatik serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat yang tengah melaksanakan Hari Raya Natal dan Malam Tahun Baru 2021.

Pihaknya juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau melanggar protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x