Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Masuk Grup Neraka, Berhadapan dengan Iran dan Tuan Rumah Uzbekistan
Dia mengatakan, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. KPK juga diminta membongkar kasus setransparan mungkin.
"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia dan harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster dalam negeri," katanya. ***