Wujud Peduli Paslon dan Timses Cegah Covid Pelanggaran Protokol Kesehatan Kampanye Hanya 2,2 Persen

- 24 November 2020, 15:12 WIB
Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diadakan Menko Polhukam
Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diadakan Menko Polhukam /Kemendagri

KENDALKU - Kepedulian dan kesadaran para peserta dan penyelenggara Pilkada Serentak 2020 dalam kampanye sudah menerapkan protokol kesehatan.

Termasuk masyarakat yang menjadi obyek dalam pemilihan juga turut mematuhi anjuran protokol kesehatan.

Desk Pilkada Kemendagri mengolah secara agregat data pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2020.

Terbukti, Kementerian Dalam Negeri mencatat hanya ada 2,2 persen pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye Pilkada.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Semua Pihak Jaga Suasana Kondusif hingga Hari Pencoblosan

"Tingkat pelanggaran protokol kesehatan pilkada mendekati minggu terakhir masa kampanye ditekan hingga ke tingkat relatif rendah yakni 2,2 persen," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, Selasa 24 November 2020.

Menurut Kastorius sesuai angka yang didapatkan tingkat pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye tatap muka semakin berkurang.

Hal ini juga karena ada anjuran dengan peserta kampanye tatap muka melebihi sedikit 50 orang namun tidak sampai terjadi kerumunan.

"Pelanggaran hanya 2,2 persen, menunjukkan tingkat pelanggaran yang relatif kecil," kata Kastorius.

Baca Juga: Komedian Narji Wakili Artis Dukung Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq

Kastorius mengharapkan agar semua elemen masyarakat di daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk tetap menjaga iklim politik yang telah baik tersebut dan tidak kendur dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Dengan kondusifnya iklim pilkada, kita optimis bahwa partisipasi politik akan tinggi. Kami mengimbau agar seluruh warga untuk menghindari penyebaran hoaks," kata dia.

Kementerian Dalam Negeri terus memantau secara cermat frekuensi harian maupun mingguan keadaan di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada bersama pemangku kepentingan lainnya.

Dengan demikian, respons cepat dan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan atas berbagai potensi gangguan, termasuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan dapat diterapkan.

Baca Juga: Pesan Cak Nun Jangan Jelekkan Islam, Saya Jatuhkan Soeharto dan Bisa Jatuhkan Siapa Saja di Jakarta

"Ini demi menjamin agar masyarakat pemilih merasa aman dan nyaman menggunakan haknya di hari pencoblosan 9 Desember mendatang," ujarnya. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x