KENDALKU - Bahar Smith menolak diperiksa oleh penyidik Reskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus penganiayaan sopir taksi.
Kuasa Hukum Bahar Smith, Azis Yanuar mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini.
Yanuar menjelaskan jika sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar.
Menurut dia kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi.
Baca Juga: Menantu dan Putri Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan Polisi untuk Klarifikasi Kerumunan Massa FPI
"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," kata dia.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, membenarkan Bahar Smith yang merupakan tersangka penganiayaan sopir taksi daring di Bogor, menolak untuk diperiksa.
Agenda pemeriksaan dilakukan pada Senin 23 November 2020di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tempat di mana Bahar menjalani hukumannya.
Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak tersangka itu.