Pemilih juga diminta datang sesuai jam undangan sehingga tidak terjadi penumpukan antrean.
Hal itu dilakukan agar tidak menjadi kerumunan banyak orang di tempat pemungutan suara (TPS) agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
Dia berharap, orang-orang yang tetap berada di TPS adalah para petugas, saksi dan pengamanan saja.
Baca Juga: Polisi Akan Panggil Pemeran Pria dalam Video Syur Mirip Artis Gisel
"Tidak boleh lagi terjadi kerumunan besar dalam bentuk apapun, apalagi yang berpotensi melanggar jaga jarak, tidak boleh terjadi. Dan pada tanggal 9 Desember, inilah hari yang sangat penting, hari pencoblosan atau pemungutan suara. Itu sudah ada diatur tersendiri oleh KPU,” kata Tito. ***