Dendam Lama, Henry Yosodiningrat Akan Seret Habib Rizieq ke Polisi

12 November 2020, 12:15 WIB
Henry Yosodiningrat singgung kembali laporannya soal Habib Rizieq yang disampaikan pada pihak kepolisian 3 tahun lalu: Mengaku masih miliki bukti-bukti, Henry Yosodiningrat menyebutkan akan melanjutkan kasus Habib Rizieq yang terjadi 2017 yang lalu. //Instagram @henryyosodiningrat /

KENDALKU - Tiga tahun lamanya, rupanya tak membuat pengacara kondang Henry Yosodiningrat melupakan dendamnya pada Habib Rizieq.

Henry Yosodiningrat tak melupakan bagaimana dirinya difitnah dan dipermalukan oleh Habib Rizieq di media sosial dengan menyebutnya pengacara berhaluan komunis dan musuh umat Islam.

Oleh karena itu, dia berniat mengungkit kembali laporan yang sempat dia layangkan ke polisi dengan mendatangi Polda Metro Jaya dan meminta agar laporannya atas pimpinan FPI Rizieq Shihab ditindaklanjuti lagi.

"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak mana pun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," kata Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: Sebut Jakarta Amburadul, Cara Megawati Perlakukan Anies Baswedan seperti Anak Sendiri

Menurut Henry, pada 2017 laporannya tidak dapat ditindaklanjuti karena Rizieq tiba-tiba pergi umrah dan tidak pernah kembali lagi.

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu. Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram. Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP. Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," kata Henry.

Henry mengatakan, sekarang tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menuntaskan laporannya tersebut karena Rizieq sudah pulang ke Indonesia.

Seperti diketahui, Henry membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizieq Shihab kepadanya pada 2017 silam.

Baca Juga: Tak Mengakui Kekalahan, Donald Trump Ganti Pejabat Pertahanan dengan Loyalis

Saat itu laporan yang dilayangkan Henry telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun penyelidikan urung dilakukan mengingat Habib Rizieq kemudian pergi umrah dan tidak pulang-pulang hingga 3,5 tahun.

Polda Metro Jaya sendiri telah menerima laporan Henry sendiri dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler