Ombudsman: Jalan Evakuasi Rusak, Pemerintah Minim Persiapan Erupsi Merapi

10 November 2020, 15:24 WIB
Gunung Merapi naik status dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III). /RRI

KENDALKU - Status aktifitas Gunung Merapi dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III) turut dipantau oleh Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Tengah.

Lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik itu menyoroti kesiapan Pemerintah Daerah dalam kesiapsiagaan terkait erupsi Merapi yang bisa meletus kapan saja.

Mengingat wilayah administrasi potensi erupsi gunung berbatasan di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

(DIY) serta berdampak secara langsung di Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali.

Baca Juga: Kerumunan Massa Habib Rizieq Berpotensi Timbulkan Klaster Covid-19

Dalam pengawasannya Ombudsman Jawa Tengah menemukan beberapa catatan terkait kesiapsiagaan bagi persiapan jika terjadi erupsi Merapi.

Sebagai mana berdasar catatan pangamatan dan pemberitaan media massa bahwa kesiapan pemerintah daerah terkait erupsi merapi masih minim.

Pihaknya lalu melakukan pengecekan dengan melalui kontak person di pengungsian.

Baca Juga: Segera Putar Balik, Lalu Lintas Petamburan Macet oleh Ribuan Massa Penjemput Habib Rizieq

"Tidak secara langsung, karena masih asa masa pembatasan," kata Siti Farida, Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Tengah, Selasa 10 November 2020.

Adapun temuannya, Kabupaten Klaten yakni dalam mempersiapkan jalur evakuasi masyarakat terdampak erupsi Merapi kondisinya rusak parah.

Sedangkan, di wilayah Kabupaten Magelang ketersediaan tempat evakuasi sementara dibuat dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang 10 November, Fadli Zon Tuliskan Nilai-nilai Kepahlawanan

Misalnya dengan menerapkan sekat/pembatas dan menempatkan warga sesuai dengan KK/Kartu Keluarga.

Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Magelang juga menyediakan pelayanan trauma healing bagi anak-anak di tempat evakuasi sementara.

“Hal ini, kami lakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladminstrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, khususnya terkait kesiapsiagaan Pemerintah Daerah terhadap erupsi merapi," jelasnya.

Baca Juga: Yuk Nonton Film Bertema Pahlawan Nasional, Ada Dian Sastro dan Reza Rahardian

Melalui Surat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Nomor: B/0163/PC.01.04- 14/XI/2020 tanggal 10 November 2020, terdapat 4 poin pertanyaan yang ingin dipastikan Siti Farida (Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah), yakni:

1. Jalur evakuasi masyarakat terdampak Erupsi Merapi.

2. Ketersediaan Tempat Evakuasi Sementara yang meliputi kelayakan huni dan pemenuhan hak-hak dasar warga terdampak.

Baca Juga: Rombongan Motor Penjemput Habib Rizieq Ikut Masuk Tol Bandara

3. Upaya koordinasi Pemerintah Daerah yang telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait, khususnya ditingkat Pemerintah Desa mengenai jumlah warga terdampak dan informasi ketersediaan tempat evakuasi.

5.. Alokasi anggaran. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Ombudsman Jawa Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler