Bantuan Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta akan Ditransfer ke Rekening Penerima Pekan Ini

4 November 2020, 21:22 WIB
Jangan Harap Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Jika Masih Pakai 5 Rekening Ini! /Pikiran Rakyat/

KENDALKU - Bantuan subsisdi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan ditransfer lansgung ke rekening masing-masing penerima akhir pekan ini.

Besaran subsidi gaji atau upah yang ditransfer adalah Rp 1,2 juta dengan rincian subsisdi bulan November sebesar Rp 600 ribu dan Desember juga Rp 600 ribu.

Transfer akan dilakukan di bank Himbara (Himpunan Bank Negara) dan bank swasta lainnya yang resmi tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Alasan Steril Covid, PBSI Besok Gelar Pemilihan Ketua Umum Tertutup

Subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada akhir pekan ini bulan November 2020.

Artinya maksimal penerima manfaat subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pada Sabtu, 7 November 2020.

Mereka yang akan mendapatkan transfer adalah yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Asian Games Jadi Modal Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Olimpiade 2032

Melansir Pikiran Rakyat dari FixIndonesia.com, berikut kriteria yang akan menerima subsidi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Tuan Rumah Olimpiade 2032 Dipastikan Hemat Biaya

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Target 10 Juta Keluarga Sudah Terima Bantuan Sosial Beras, Kemensos Tutup BSB Tahap I dan II

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. ***

 

 

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler