Pemerintah Bergeming Pertahankan UU Cipta Kerja, Refly Harun : Mungkin Ada Sponsor di Balik Layar

25 Oktober 2020, 14:16 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku setuju jika UU Cipta Kerja ditangguhkan /-Foto: Tangkapan layar channel YouTube Refly Harun /

KENDALKU - UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) masih menuai pro dan kontra.
Sampai sekarang banyak kalangan mulai dari buruh, aktivis, akademisi menolak pengesahan UU ciptaker.

Yang lebih lucu, UU Cipta Kerja yang sudah disahkan dan disetujui bersama antara Presiden dan DPR, jusrtu muncul adanya usulan perubahan dari Pemerintah sendiri.

Meskipun UU Omnibus Law Cipta Kerja menimbulan banyak pro dan kontra, tetapi sejauh ini memang pemerintah, bergeming untuk mempertahankan dan melaksanakan UU tersebut.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Alasan pemerintah adalah UU tersebut bisa menciptakan jutaan lapangan kerja dan meningkatkan invetasi di Indonesia.

Dengan kondisi ini terjadi kompetisi argumen antara pemerintah dan komponen civil Sociaty.

Pakar Hukum Tata Negara Fefly Harun, menyebut kemungkinan adanya sposor besar dibalik pengesahan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Belum Terima Notifikasi SMS Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta? Coba Cek di Sini 

"Mungkin sponsor dibelakang layar besar,"katanya, dikutip KENDALKU.com dari kanal Youtube Refly Harun, Minggu (25/10).

Dalam video yang diunggah pada Minggu (25/10) pagi itu, Refly menanggapi adanya permintaan usulan perubahan yang diajukan oleh pihak Istana.

Ia mengatakan, masih adanya usulan perbaikan setelah UU disahkan menunjukan adanya prosedur yang tidak benar.

Baca Juga: Indonesia Terancam Krisis Pangan Akibat Pandemi Covid-19, Jokowi Minta ini sama Kepala Daerah

Terlebih kata dia, subtansinya juga berubah-ubah dari UU tersebut.

"Ini UU cacat prosedur dan secara substansi, menjadikan UU yang harus ditolak, karena yang disahkan, berbeda dengan yang diundangkan," kata dia dikutip Kendalku.com kanal Youtube, Refly Harun, Minggu (25/10).

Dia menjelaskan, perubahan UU setelah disahkan, oleh DPR dan setujui oleh Presiden, tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga: AS Sedang Mesra Dengan Indonesia, Upaya Jauhkan Dari Pengaruh China

Refly mengaku, setuju dengan usulan dari Muhammadiyah yang meminta UU tersebut ditunda dulu. Penundaan bisa dilakukan selama 6 bulan atau satu tahun.

Penundaan untuk memberikan ruang pengkajian UU tersebut pasal per pasal.

"Saya setuju ditunda dulu, untuk dikaji kembali, disisir kembali mana (pasal) yang perlu dilakukan perubahan, mana substansi yang tidak diinginkan masyarakat," jelasnya.

Jika UU Cipta Kerja dibawa ke MK, dalam kondisi yang masih pro dan kontro ditambah masih adanya usulan perubahan bisa jadi MK membatalkan UU tersebut. Dan yang dirugikan adalah pemerintah.

Baca Juga: Taiwan Borong Senjata dari AS, Reaksi China Sangat Mengejutkan

Namun, jika menilik satu persatu UU tersebut bisa jadi MK membutuhkan waktu lebih lama untuk menentukan putusan.

Dan itu bisa dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang diuntungkan oleh UU Cipta Kerja untuk membuat kebijakan-kebijakan yang bisa merugikan masyarakat.

Editor: Andik Sismanto

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler